6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan

Lewat kerjasama TNI, Angkasa Pura dan Bea Cukai, maka dua tersangka laki dan perempuan ini berhasil ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba disembunyikan dalam kemaluan tersangka perempuan.
Sabu tersebut dikemas dalam plastik bening berukuran sedang lalu dibungkus menggunakan tissue dimasukkan ke dalam kresek hitam kemudian dibalut menggunakan lakban di sembunyikan di dalam kemaluan. Yang kedua, sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang yang dimasukkan kresek di tas punggung dan yang satunya sempat dibuang.
Tim juga mendapati satu KTP tersangka berinisial SR dan bording pas pesawat tujuan Jakarta-Ambon berinisial S beserta satu amplop lab klinik yang berisikan keterangan rapid atas nama yang bersangkutan. Satu tersangka lainnya berinisial HK. Keduanya warga Ambon.
Pasal yang disangkakan kedua tersangka adalah pasal 112, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Umaya Khusniah