get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka, 49 Paket Sabu Disita

6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:24:00 WIT
6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan
BNNP Maluku yang berkoordinasi dengan instansi terkait berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu maupun tembakau gorila ke Kota Ambon. (Foto: Antara)

Lewat kerjasama TNI, Angkasa Pura dan Bea Cukai, maka dua tersangka laki dan perempuan ini berhasil ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba disembunyikan dalam kemaluan tersangka perempuan.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik bening berukuran sedang lalu dibungkus menggunakan tissue dimasukkan ke dalam kresek hitam kemudian dibalut menggunakan lakban di sembunyikan di dalam kemaluan. Yang kedua, sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang yang dimasukkan kresek di tas punggung dan yang satunya sempat dibuang.

Tim juga mendapati satu KTP tersangka berinisial SR dan bording pas pesawat tujuan Jakarta-Ambon berinisial S beserta satu amplop lab klinik yang berisikan keterangan rapid atas nama yang bersangkutan. Satu tersangka lainnya berinisial HK. Keduanya warga Ambon.

Pasal yang disangkakan kedua tersangka adalah pasal 112, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut