6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan

Berdasarkan informasi tersebut, maka petugas secara bersama-sama melakukan penyelidikan dan mengantongi profil calon tersangka yang mengantar narkotika. Pelaku yakni RP memasuki gang Rutan Kelas II Nania-Ambon.
Kemudian sekitar pukul 19.13 WIT, petugas melihat tersangka RP masuk ke dalam gang menuju arah rutan. Petugas sudah siap menangkapnya dan disita satu paket sabu.
Petugas BNNP meringkus pelaku lain berinisia RP alias RR dan RP alias E dan barang bukti yang berupa enam paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu juga disita serta beberapa unit telepon genggam.
"Pasal yang disangkakan adalah pasa 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), pasal 144 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Zainul Muttaqien.
Yang kedua, penyelundupan 50 gram narkotika golongan satu jenis sabu pada
tanggal 18 November 2020. Tersangka SS alias E diduga memiliki narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan secara bersama-sama dengan tim di Jalan Jenderal Soedirman Tantui.
Editor: Umaya Khusniah