get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka, 49 Paket Sabu Disita

6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:24:00 WIT
6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan
BNNP Maluku yang berkoordinasi dengan instansi terkait berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu maupun tembakau gorila ke Kota Ambon. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Sebanyak enam kurir narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku bersama instansi terkait. Personel menyita sejumlah barang bukti berupa 152 gram tembakau gorila dan 250 gram sabu.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien mengatakan, penggagalan peredaran narkoba yang berhasil diungkap atas kerja sama dan sinergi dengan Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Lanud Pattimura, Kanwil Kemenkum HAM, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai serta PT Angkasa Pura. 

“BNNP tidak akan berpuas diri dan harapannya bagaimana agar tidak ada lagi peredaran gelap narkoba di Maluku,  sehingga semua komponen masyarakat bisa terbebas dari barang haram tersebut,” katanya, Kamis (17/12/2020)/ 

Dia mengatakan, dengan penggagalan ini, kurang lebih ada 1.250 warga Maluku yang selamat bahaya penyalahgunaan narkoba. Sementara para pelaku terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan. 

"Sebelumnya, kami juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa gorila sebanyak 152 gram dan sabu-sabu seberat 200 gram dengan enam orang tersangka," kata Zainul.

Nilainya di pasaran bisa mencapai Rp1.575 miliar. Adanya kasus ini menandakan masih banyak pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan baik dari Polda Maluku maupun BNNP Maluku.

Salah satu faktor menyebabkan Provinsi Maluku menjadi sasaran peredaran gelap narkoba karena tingginya harga jual untuk narkoba jenis sabu yang bisa mencapai Rp3,5 juta per gram.

Dua tersangka di antaranya seorang laki-laki dan perempuan merupakan jaringan sindikat narkotika Kampung Ambon di Jakarta. Mereka bukanlah pasangan suami isteri.

"Perlu kita ketahui dalam pengungkapan lebih dari satu bulan ini operasi bersama, ada empat kasus yang diungkap," katanya.

Yang pertama yakni penyelundupan enam paket narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis, (12/11/2020). Petugas BNNP memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran paket yang diduga tas berisi narkotika jenis sabu ke arah Rutan kelas II Ambon.

Berdasarkan informasi tersebut, maka petugas secara bersama-sama melakukan penyelidikan dan mengantongi profil calon tersangka yang mengantar narkotika. Pelaku yakni RP memasuki gang Rutan Kelas II Nania-Ambon.

Kemudian sekitar pukul 19.13 WIT, petugas melihat tersangka RP masuk ke dalam gang menuju arah rutan. Petugas sudah siap menangkapnya dan disita satu paket sabu.

Petugas BNNP meringkus pelaku lain berinisia RP alias RR dan RP alias E dan barang bukti yang berupa enam paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu juga disita serta beberapa unit telepon genggam.

"Pasal yang disangkakan adalah pasa 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), pasal 144 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Zainul Muttaqien.

Yang kedua, penyelundupan 50 gram narkotika golongan satu jenis sabu pada 
tanggal 18 November 2020. Tersangka SS alias E diduga memiliki narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan secara bersama-sama dengan tim di Jalan Jenderal Soedirman Tantui.

Petugas dengan tim ini melihat tersangka keluar dari bengkel dan membawa keranjang ayam yang diduga berisi sabu. Dia berjalan melewati Jembatan Merah Putih menuju arah Nania dengan sepeda motornya.

Setelah tiba di Nania, tersangka E kembali ke arah rutan kemudian petugas menangkapnya di gang masuk menuju Rutan. Dari keterangan, tersangka S merukan jaringan antara provinsi Jakarta-Maluku.

Barang bukti yang diamankan adalah satu paket narkoba jenis sabu, telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat (2), pasal 115 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pida paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Yang ketiga adalah penyelundupan narkotika 200 gram. Awalnya, tim memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki dan perempuan dari Kampung Ambon-Jakarta menuju Bandara Pattimura Ambon.

"Dari sana kami dapat informasi dan hasil kerja sama dengan teman-teman instasi terkait kemudian menunggu tersangka di Bandara Pattimura Ambon," katanya.

Lewat kerjasama TNI, Angkasa Pura dan Bea Cukai, maka dua tersangka laki dan perempuan ini berhasil ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba disembunyikan dalam kemaluan tersangka perempuan.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik bening berukuran sedang lalu dibungkus menggunakan tissue dimasukkan ke dalam kresek hitam kemudian dibalut menggunakan lakban di sembunyikan di dalam kemaluan. Yang kedua, sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang yang dimasukkan kresek di tas punggung dan yang satunya sempat dibuang.

Tim juga mendapati satu KTP tersangka berinisial SR dan bording pas pesawat tujuan Jakarta-Ambon berinisial S beserta satu amplop lab klinik yang berisikan keterangan rapid atas nama yang bersangkutan. Satu tersangka lainnya berinisial HK. Keduanya warga Ambon.

Pasal yang disangkakan kedua tersangka adalah pasal 112, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut