get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:24:00 WIT
6 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Maluku, 152 Gram Tembakau Gorila dan 250 Gram Sabu Diamankan
BNNP Maluku yang berkoordinasi dengan instansi terkait berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu maupun tembakau gorila ke Kota Ambon. (Foto: Antara)

Petugas dengan tim ini melihat tersangka keluar dari bengkel dan membawa keranjang ayam yang diduga berisi sabu. Dia berjalan melewati Jembatan Merah Putih menuju arah Nania dengan sepeda motornya.

Setelah tiba di Nania, tersangka E kembali ke arah rutan kemudian petugas menangkapnya di gang masuk menuju Rutan. Dari keterangan, tersangka S merukan jaringan antara provinsi Jakarta-Maluku.

Barang bukti yang diamankan adalah satu paket narkoba jenis sabu, telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat (2), pasal 115 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pida paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Yang ketiga adalah penyelundupan narkotika 200 gram. Awalnya, tim memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki dan perempuan dari Kampung Ambon-Jakarta menuju Bandara Pattimura Ambon.

"Dari sana kami dapat informasi dan hasil kerja sama dengan teman-teman instasi terkait kemudian menunggu tersangka di Bandara Pattimura Ambon," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut