get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang

Jumat, 08 Oktober 2021 - 15:05:00 WIT
Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang
Terdakwa penipuan ngotot di depan majelis hakim. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang terdakwa kasus penipuan ngotot di depan hakim. Dia menyebut barang bukti guntingan kertas putih ukuran pecahan Rp100.000 uang asli Rp70 miliar.

Hal ini disampaikan terdakwa Josepha Kelbulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/10/2021). Dia mengaku, uang ini berasal dari donatur luar negeri bernama Ela Shou.

"Uang diserahkan di Hotel Aston Jakarta dan dibawa ke Ambon," kata Josepha di Kota Ambon, Maluku, dalam persidangannya, Kamis kemarin.

Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury menghadirkan barang bukti berupa guntingan kertas putih yang dikemas dalam bentuk bendelan uang.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut