Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang

AMBON, iNews.id - Seorang terdakwa kasus penipuan ngotot di depan hakim. Dia menyebut barang bukti guntingan kertas putih ukuran pecahan Rp100.000 uang asli Rp70 miliar.
Hal ini disampaikan terdakwa Josepha Kelbulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/10/2021). Dia mengaku, uang ini berasal dari donatur luar negeri bernama Ela Shou.
"Uang diserahkan di Hotel Aston Jakarta dan dibawa ke Ambon," kata Josepha di Kota Ambon, Maluku, dalam persidangannya, Kamis kemarin.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury menghadirkan barang bukti berupa guntingan kertas putih yang dikemas dalam bentuk bendelan uang.
Total kertas putih yang digunting tersebut sebenarnya ada 35 karton yang disita DiresKirmum Polda Maluku saat melakukan pengembangan penyidikan perkara.
Meski pun diyakinkan berulang kali oleh majelis hakim, namun terdakwa tetap ngotot mengatakan itu merupakan uang dari donatur kepada dirinya selaku Ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur.
Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada ratusan relawan yang menjadi anggota yayasan masing-masing sebesar Rp200 juta.
Terdakwa juga mengaku uang Rp70 miliar dari donatur ini selanjutnya dibawa ke Ambon melalui perjalanan udara tanpa ada pengawalan aparat keamanan dan hanya empat orang dekat terdakwa yang mengatarkannya.
Sikap terdakwa di persidangan membuat suasana menjadi riuh karena banyaknya pengunjung sidang yang rata-rata yakni korban penipuan terdakwa Josepha.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal