get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Gubernur Sherly Tjoanda Bentuk Tim Penertiban Galian C di Pulau Obi Maluku

Senin, 04 Mei 2026 - 01:45:00 WIT
Gubernur Sherly Tjoanda Bentuk Tim Penertiban Galian C di Pulau Obi Maluku
Pemprov Maluku Utara melakukan verifikasi data lapangan perusahaan tambang di Pulau Obi. (Foto: iNews)

HALMAHERA SELATAN, iNews.id – Tim Pengawasan Pengendalian dan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Provinsi Maluku Utara melakukan verifikasi lapangan sekaligus membuka layanan gerai perizinan di Pulau Obi, Halmahera Selatan. 

Langkah ini merupakan terobosan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. 

Pembentukan tim ini bertujuan agar para pelaku usaha galian C maupun tambang emas rakyat memiliki izin resmi dan dapat berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah. 

Tim yang diketuai oleh Kadri La Etje ini melibatkan dinas terkait dari tingkat Provinsi Maluku Utara hingga Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka terjun langsung ke lokasi tambang untuk memulai proses pra-perizinan agar permohonan para pelaku usaha dapat segera diproses menjadi izin usaha yang legal. 

"Program Gubernur Sherly ini bertujuan menertibkan kegiatan ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah," ujar Ketua Tim, Kadri La Etje, Sabtu (2/5/2026). 

Saat ini, tim dilaporkan telah menerima ratusan permohonan izin untuk tambang galian C. Sementara itu, untuk perizinan tambang emas rakyat, prosesnya kini tengah berlangsung di Kementerian ESDM. 

Kehadiran tim di lapangan mendapat respons positif dari para pengusaha tambang di Pulau Obi. Program "jemput bola" ini dinilai memangkas birokrasi dan mempermudah mereka dalam melegalkan operasional usahanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut