Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 06 Februari 2023 - 19:56:00 WIT

Sebelumnya, tiga orang ditangkap karena telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks soal pembakaran rumah ibadah di Tual.
Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2/2023). Hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut. Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar ABS.
Editor: Donald Karouw