5 Fakta Siswa MTs di Tual Maluku Tewas Dianiaya Oknum Brimob usai Dituduh Balap Liar
AMBON, iNews.id – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus penganiayaan oknum Brimob Polda Maluku terhadap siswa madrasah tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban tewas hingga memicu kemarahan keluarga serta warga dan viral di media sosial.
Kasus tersebut pun mendapat atensi dari Mabes Polri. Pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Berikut deretan fakta kasus siswa MTs tewas dianiaya oknum Brimob di Kota Tual.
1. Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan siswa madrasah tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi. Saat itu, korban AT (14) bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan motor masing-masing.
Kondisi jalan yang menurun disebut membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun korban justru dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang sedang melakukan pengamanan.
Pada saat bersamaan, sejumlah anggota Brimob berada di lokasi. Korban kemudian dipantau oleh oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya.
Menurut keterangan saksi mata Nasri Karim, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba saat korban berada di atas motor.
"Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm," ujar Nasri Karim, Sabtu (21/2/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan tersungkur di jalan raya dengan posisi miring. Darah kemudian keluar dari hidung dan mulut korban.
"Korban luka pendarahan. Keluar darah dari mulut, hitung dan luka di belakang kepala. Tangan saya juga terluka karena saat korban motor masih melaju dan menabrak saya," katanya.
Dalam kondisi terluka parah, korban dibawa beberapa anggota Brimob dalam kendaraan untuk dilarikan ke rumah sakit. Namun cara mengangkat mereka juga dipersoalkan keluarga karena dianggap tak pantas.
2. Warga dan Keluarga Korban Datangi Markas Brimob
Setelah kematian korban, warga dan keluarga yang emosi mendatangi markas brimob. Mereka menuntut pelaku segera diproses hukum. Keluarga korban meminta hukuman setimpal karena pelaku diduga menganiaya anak di bawah umur hingga tewas.
Editor: Kastolani Marzuki