get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 06 Februari 2023 - 19:56:00 WIT
Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks pembakaran rumah ibadah saat terjadi bentrok antarwarga di Kota Tual. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, identitas ketiga tersangka berinisial MTR, ABS dan ZBN. Mereka kini telah ditahan di Mapolda Maluku.

"Mereka kemarin sudah dibawa untuk pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan ditahan di Rutan Polda Maluku," katanya.​​​​​​​

Menurutnya, situasi di Kota Tual setelah terjadinya bentrok antarwarga telah kembali normal. Aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif juga telah mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan status penanganan konflik sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan, situasi kamtibmas di Kota Tual sudah kondusif. Sudah normal dan aktivitas masyarakat telah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukkan," ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang ditangkap karena telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks soal pembakaran rumah ibadah di Tual.

Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2/2023). Hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut. Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar ABS.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut