Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks pembakaran rumah ibadah saat terjadi bentrok antarwarga di Kota Tual. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
"Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Senin (6/2/2023).
Dia mengatakan, identitas ketiga tersangka berinisial MTR, ABS dan ZBN. Mereka kini telah ditahan di Mapolda Maluku.
"Mereka kemarin sudah dibawa untuk pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan ditahan di Rutan Polda Maluku," katanya.
Menurutnya, situasi di Kota Tual setelah terjadinya bentrok antarwarga telah kembali normal. Aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif juga telah mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan status penanganan konflik sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan, situasi kamtibmas di Kota Tual sudah kondusif. Sudah normal dan aktivitas masyarakat telah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukkan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw