get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polda Jatim Turunkan 447 Personel

Polda Maluku Berlakukan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Akhir September 2022

Jumat, 02 September 2022 - 21:52:00 WIT
Polda Maluku Berlakukan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Akhir September 2022
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Dok.)

Ia menyatakan, apabila pelanggar tidak membayar denda tilang-nya, maka akan masuk daftar hitam secara daring dan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP-nya, serta tidak dapat keluar daerah.

“Setelah dia konfirmasi, atau setelah dia membayar denda tilang-nya, maka itu akan dibuka secara tepat waktu juga, supaya bisa berjalan lagi karena sudah membayar denda tilang-nya,” terang John.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut