get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polda Jatim Turunkan 447 Personel

Polda Maluku Berlakukan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Akhir September 2022

Jumat, 02 September 2022 - 21:52:00 WIT
Polda Maluku Berlakukan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Akhir September 2022
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Dok.)

AMBON, iNews.id - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku bakal memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon. Rencananya, kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 22 September 2022 mendatang.

“Sekarang masih diuji coba. Setelah peluncuran langsung diberlakukan. Jadi sekarang belum tilang. Masih uji coba,” kata Kasi Tata Tertib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku, AKP John Baumasse, di Ambon, Jumat (2/9/2022).

Ia menjelaskan, tiga kamera ETLE sudah terpasang di Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.

“Pelaksana kegiatan untuk penindakan hukum secara elektronik, ini tujuannya untuk mengurangi pelanggaran yang terdapat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang nantinya akan ditilang secara elektronik di antaranya tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

“Nanti pada saat melakukan penindakan, kita akan melihat secara tepat waktu, dan terintegrasi dengan bagian sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Di situ kita bisa melihat bahwa memang pelanggar itu dia sudah terkoneksi langsung, baik itu dia punya nama lengkap, alamatnya, kemudian nomor telepon-nya,” jelasnya.

John menjelaskan, penerapan elektronik tilang ini, kepolisian bekerja sama dengan kantor pos, maka bagi pelanggar yang telah ditilang, dari pihak kepolisian akan mengirim surat tilang-nya ke alamat bersangkutan diantar langsung oleh kantor pos.

“Jadi pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui kantor pos atau Bank BRI setempat, setelah itu membawa bukti pembayarannya dan membawa langsung ke petugas yang melakukan penilangan,”katanya.

Ia menyatakan, apabila pelanggar tidak membayar denda tilang-nya, maka akan masuk daftar hitam secara daring dan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP-nya, serta tidak dapat keluar daerah.

“Setelah dia konfirmasi, atau setelah dia membayar denda tilang-nya, maka itu akan dibuka secara tepat waktu juga, supaya bisa berjalan lagi karena sudah membayar denda tilang-nya,” terang John.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut