Pelaku Utama Bentrok Warga di Tual Ditangkap, Ini Tampang dan Perannya

AMBON, iNews.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pemuda 23 tahun berinisial DF. Dia diduga menjadi pelaku utama bentrokan antarwarga di Kota Tual, Maluku pada 31 Januari-2 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan dilakukan anggota Polres Tual usai berkoordinasi dengan pihak keluarga. Kemudian pelaku diserahkan di Desa Wakol, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
"Pelaku utama bentrok di Tual sudah ditangkap," ujar Roem Ohoirat di Ambon, Minggu (19/2/2023).
Dia mengungkapkan, setelah diserahkan keluarga, pelaku kemudian digelandang menuju Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan
“DF merupakan pelaku penyerangan menggunakan anak panah. Aksinya itu melukai korban Abdul Rahman Muh Sanja Borut pada 31 Januari 2023. Peristiwa itu kemudian memicu bentrokan besar atau saling serang antara warga kompleks Banda Eli dan Yarler di Kota Tual,” kata Roem.
Menurutnya, tersangka DF kini sudah dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di Kota Ambon. Dia dibawa menggunakan pesawat Lion Air.
"Tersangka sudah berada di Ambon dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Saat ini diamankan di Rutan Polda Maluku," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras di Langgur.
"Jadi saat mabuk, tersangka pulang dan melakukan kejahatan penganiayaan menggunakan anak panah," ujarnya.
Dengan ditangkapnya tersangka utama bentrok tersebut, kemudian diamankan tiga penyebar hoaks terbakarnya rumah ibadah. Ohoirat berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di Kota Tual.
"Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak keluarga yang mau menyerahkan tersangka," katanya.
Kontribusi pihak keluarga menyerahkan para pelaku kejahatan ini, juga diharapkan dapat ditiru oleh daerah-daerah rawan bentrok lainnya di Maluku.
Editor: Donald Karouw