Operasional Angkutan Umum di Ambon Dirampingkan, 64 Jadi 40 Trayek
Selain perampingan trayek Angkot, usia layanan kendaraan yang beroperasi juga menjadi perhatian utama. Saat ini, kata dia kendaraan yang beroperasi di Kota Ambon usianya mencapai 30 tahun.
"Kendaraan yang sudah 20 tahun tidak diizinkan beroperasi, karena kondisi kendaraan sudah tidak layak, karena itu akan kita tertibkan dengan membatasi masa layanan Angkot di atas 20 tahun," katanya.
Sementara itu Asosiasi Supir Angkot Kota Ambon (ASKA) menyambut baik langkah Pemkot Ambon untuk merampingkan trayek angkutan umum.
Awalnya, setiap jalur yang beroperasi tidak teratur, tetapi dengan perampingan jalur seluruh rute dapat ditata dengan baik.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Dishub yang telah melakukan upaya perampingan jalur," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi