get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyeleweng BBM di Mojokerto Ditangkap usai Pingsan Dalam Mobil gegara Hirup Bensin

Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 10 April 2026 - 18:08:00 WIT
Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti BBM oplosan hasil pengungkapan kasus di Ambon. (Foto: dok Polri)

AMBON, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Ambon. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (45), NM (25), dan H (23).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan bukti yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Piter Yanittama mengatakan para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan BBM.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Piter menjelaskan, para tersangka menggunakan modus mencampur minyak tanah menjadi solar untuk diperjualbelikan. Tersangka MM berperan mengumpulkan BBM dari sejumlah pangkalan secara bertahap. BBM tersebut kemudian ditampung di sebuah kios sebelum dilakukan proses pencampuran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar oplosan. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan dua unit truk dari lokasi penimbunan.

Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus membongkar praktik penimbunan dan perdagangan BBM ilegal di kawasan Monalisa, Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (7/4/2026). Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut