DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014
Terpidana tersebut juga dihukum membayar uang pengganti Rp516,05 juta subsidair satu bulan kurungan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega menjelaskan, terpidana ini merupakan Direktur CV Aneka. Dia terlibat kasus dugaan korupsi dana pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, serta peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku tahun anggaran 2010.
Kepala BLK Maluku saat itu adalah Samuel Kololu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut yakni Hanny Samallo. Keduanya sudah menjalani masa hukuman mereka di Lapas Nania Ambon.
Mereka membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif untuk proyek pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, serta peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku dan menandatanganinya.
“Padahal kegiatan ini belum tercantum dalam DIPA,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah