DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014
JAKARTA, iNews.id – Seorang buronan tindak pidana korupsi berhasil ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Terpidana ini sudah berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. Dia ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021) pukul 13.20 WITA.
Dengan menupang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-786, Tim Intelijen Kejati Maluku bersama terpidana telah tiba di Ambon pada Rabu (10/3/2021) pukul 14.00 WIT.
Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Ambon, @kejari_ambon, terpidana tersebut tersebut segera dieksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon oleh Jaksa Eksekutor.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, terpidana Ong dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman penjara, terpidana dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta, subsidiair 6 bulan kurungan.
Editor: Umaya Khusniah