AMBON, iNews.id - Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Maluku dipanggil Polda Maluku. Pemanggilan ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan, sebelumnya juga telah diperiksa empat saksi. Namun ketika ditanya siapa saja empat saksi tersebut, Harold enggan menyebut detailnya.
“Semua anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi,” ujarnya, Senin (26/9/2022).
Harold memastikan saksi-saksi masih terus dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin lalu. Ikuti saja,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait