Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku yang diduga lecehkan gadis 16 tahun dipatsus selama proses penyelidikan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id  - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng institusi Polri. Seorang oknum Brimob Polda Maluku berinisial Bripka RN diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di wilayah Ambon.

Kasus ini langsung ditangani Propam Polda Maluku setelah viral di media sosial. Oknum tersebut kini dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan langkah tegas yang diambil institusinya.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).

\Rositah menjelaskan, penempatan khusus (Patsus) dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka RN. Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan agar proses etik berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” katanya.

Hingga kini, penyidik Bidpropam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengumpulkan bukti tambahan.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” ucapnya.

Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana terhadap Bripka RN tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network