AMBON, iNews.id - Polda Maluku mengeluarkan ultimatum tegas kepada enam tersangka kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon untuk segera menyerahkan diri. Keenam pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, pihaknya memberikan waktu bagi para pelaku agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperlancar proses hukum serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam DPO, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula dari tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Kota Ambon. Insiden itu menyebabkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia. Kejadian tragis tersebut memicu kemarahan massa hingga berujung pada pembakaran dan perusakan sejumlah rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah.
Sejumlah unit rumah dan fasilitas warga hangus terbakar. Polisi yang bergerak cepat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi enam orang pelaku utama yang kini berstatus DPO.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka utama, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenamnya diduga sebagai pelaku langsung dalam aksi anarkis pembakaran rumah warga pascatawuran tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait