JAKARTA, iNews.id - Oknum Brimob Polda Maluku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 16 tahun di wilayah Maluku. Pelaku berinisial Bripka RN langsung ditindak Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, polisi merespons cepat laporan kasus ini yang viral di media sosial. Oknum tersebut telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).
Dia menjelaskan, patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini, kata dia, merupakan prosedur yang tegas dan lazim diterapkan untuk menjamin proses etik berjalan tanpa intervensi.
“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," katanya.
Menurutnya hingga kini penyidik Propam masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik," katanya.
Lebih lanjut, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana dari perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait