AMBON, iNews.id - Sidang perdana kasus penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ke Papua yang dilakukan enam orang terdakwa digelar Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang berlangsung virtual.
Sidang yang digelar Rabu (7/4/2021) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan dan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak. Agenda sidang yakni mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Eko Nugroho.
Keenam terdakwa yakni Sahril Nurdin alias Gadung alias La Ade (39), San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38). Selanjutnya Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Mursalim alias Ica (43) serta Andi Tanan (50).
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan, terdakwa I Sahril Nurdin, terdakwa II San Herman hingga terdakwa VI pada 2020 dan awal 2021 bertemu Wellem Taruk alias Jek di pangkalan ojek Batumerah, Mardika, serta di bawah Jembatan Merah Putih untuk melakukan transaksi senpi dan amunisi. Mereka sengaja menyerahkan, menerima, menyimpan, dan membawa senpi serta amunisi tanpa hak.
Perkara ini bermula dari Atto Murib yang merupakan pemilik tambang emas di kilometer 54 Nabire, Provinsi Papua berkenalan dengan Wellem Taruk yang berasal dari Kota Ambon, Maluku. Atto meminta dicarikan senpi serta amunisi untuk dibeli.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait