Pada awal 2020, terdakwa V yang menyimpan sepucuk pistol dan satu dos amunisi milik mertuanya bertemu terdakwa I di Pasar Mardika. Pertemuan dilanjutkan ke rumah kontrakan terdakwa V dan menyerahkan Rp1 juta.
Pada November 2020, terdakwa VI yang bersahabat dengan Wellem Taruk dan pemilik tambang emas Atto Murib kembali mendapatkan perintah untuk mencari senpi dan amunisi. Sehingga terdakwa VI mencari saksi Milton Sialeky yang merupakan anggota TNI-AD dari Batalyon 733 (diproses pidana militer).
“Keduanya pernah melakukan transaksi jual-beli amunisi sebanyak tiga kali,” katanya.
Pembelian pertama sebanyak 100 butir amunisi di bulan November 2020 seharga Rp500.000. Transaksi berlangsung di bawah Jembatan Merah Putih.
Seminggu kemudian dilakukan transaksi kedua berupa pembelian 100 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter seharga Rp500.000. Transaksi ketiga pada Januari 2021, saksi Milton menjual 400 butir amunisi kaliber 5,56 Mm kepada terdakwa VI seharga Rp1 juta.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait