Sidang perdana kasus jual beli senpi digelar PN Ambon. (Foto: Antara)

Jaksa mengatakan, pada  Agustus 2020 bertempat di pangkalan ojek Lorgi, Desa Batumerah, Kota Ambon, terdakwa II mendapatkan senpi jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy alias Rudy, seorang anggota TNI-AU yang diproses hukum secara militer.

Dalam pertemuan di pangkalan ojek Lorgi ini juga hadir terdakwa IV yang menerima bisikan dari terdakwa III bahwa ada senjata. Dia bertanya bisa tidaknya senjata dijual sambil menunjukkan barangnya yang terselip di pinggang.
 
"Terdakwa IV sempat bertanya kepada Romy selaku terdakwa III, apakah ini merupakan senjata kerusuhan. Senpi ini disepakati penjualannya sebesar Rp5 juta," kata JPU.

Kemudian terdakwa IV pergi ke Pasar Arumbai Mardika menemui La Ade dan menawarkannya seharga Rp6,5 juta. Tetapi pembayaran awal sebesar Rp3,5 juta dimana terdakwa IV menyisihkan Rp500.000 untuk dirinya. Dia lalu kembali ke pangkalan ojek Lorgi menyerahkan Rp3 juta kepada terdakwa III.

Sisa pembayaran Rp3 juta kemudian diserahkan terdakwa I La Ade kepada terdakwa IV keesokan harinya di Pasar Arumbai.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network