Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

AMBON, iNews.id - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease sudah membentuk tim gabungan yang melibatkan Polri dan TNI-AD khususnya Denpom ditambah Densus 88 Anti Teror dalam upaya mengungkap kasus jual beli senjata dari oknum Polri kepada KKB Papua. Hal ini disampaikan saat acara rilis kasus Selasa (23/2/2021). 

Rilis kasus ini dihadiri Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoira, juga dihadiri Kabag Propam Polda, Direktur Reskrimum, Komandan POMDAM XVI/Pattimura, serta Kepala Penerangan Kodam Pattimura.

Kepada polisi, SHP alias P, oknum Polri yang diduga menjual senpi rakitan laras panjang kepada tersangka WT alias J untuk mencari keuntungan pribadi. Transaksi jual beli senpi rakitan ini sudah terjadi dua kali. 

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, SHP sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang.

Tersangka SHP mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Barat.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network