Alasan pencarian senpi dan amunisi di Kota Ambon karena merupakan daerah bekas kerusuhan atau konflik kemanusiaan sehingga mudah untuk mencarinya.
Selanjutnya Wellem berkenalan dengan terdakwa II. Wellem mengatakan ingin membeli senpi rakitan untuk dibawa ke lokasi penambangan emas di Nabire.
Terdakwa II lantas menghubungi seseorang bernama Iwan Touhuns yang kini berstasus DPO polisi. Pada Oktober 2020, Iwan menghubungi terdakwa II dan mengabarkan ada orang yang ingin menjual senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dengan harga Rp8 juta.
Terdakwa II lantas pergi ke Desa Rumahkay, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku untuk melihat senpi yang ditawarkan. Hasilnya, senpi rakitan dalam kondisi baik.
Dia lantas menghubungi Wellem untuk mengabarkan hal tersebut. Kepada Wellem, terdakwa II mengatakan memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang dijual Rp20 juta.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait