AMBON, iNews.id - Polda Maluku mengambil alih kasus penembakan oknum anggota BNN Kota Tual terhadap Ongen Kabalmay, tersangka kasus dugaan narkotika. Bahkan perkara ini melibatkan Bareskrim Mabes Polri agar penangannya objektif.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, pernyataan Gasandi Renfaan, kuasa hukum Ongen Kabalmay diduga tidak memahami penanganan dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kasus ini sudah ditangani Polda Maluku dan kami selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri," ujar Andri Iskandar, Minggu (19/3/2023).
Dia mengatakan, perkara ini justru terungkap setelah diambil alih Polda Maluku. Yakni ditemukan adanya rekayasa kasus oleh Kasat Reskrim Polres Tual yang lama (telah dicopot Kapolda Maluku).
"Maka untuk objektifitasnya justru Polda telah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara agar tidak terjadi penyidikan sesat," katanya.
Editor : Donald Karouw