Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

Pembelian kedua terjadi pada November 2020 atau satu minggu berselang dari pembelian yang pertama, pembelian yang kedua bertempat di depan rental mobil Toking, dimana saat itu saksi Milton Sialeky menjual 100 butir peluru kaliber 5,56 dengan Rp500.000.

Untuk pembelian ketiga yang terjadi pada sekitar Januari 2021 bertempat di depan gereja Pantekosta di Lampu Lima Kecamatan Sirimau Kota Ambon sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu Milton menjual 400 peluru kaliber 5,56 mm dengan harga Rp1 juta.

Andi Tanan membeli amunisi itu dari Milton menggunakan uang yang dikirim Atto Murib. Lalu terdakwa bertemu dengan Welem Taruk di depan Gereja Pantekosta pada sekitar bulan Januari 2021 pukul 22.00 WIT sesuai perintah Atto Murid untuk mengambil amunisi.

Saat ditangkap, Welem Taruk kedapatan membawa barang bukti antaranya satu senjata api Iaras pendek asli jenis revolver, tujuh peluru kaliber 0,38, 600 peluru kaliber 5,56 mm, senjata api Iaras panjang dan magazine.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network