Peristiwa itu berawal ketika Murib yang merupakan pemilik tambang emas di km 54 Kabupaten Nabire, Papua, berkenalan dan meminta Taruk yang berasal dari Ambon untuk mencari senjata api dan amunisi untuk dibeli.
Permintaan pencarian senjata api dan amunisi di Ambon diminta Murib karena Ambon merupakan daerah bekas kerusuhan atau konflik. Taruk kemudian berkenal dengan terdakwa Sam, oknum polisi untuk menanyakan senjata rakitan kepadanya.
Sam kemudian menyampaikan, akan mencari senjata api rakitan. Dia lalu menghubungi Iwan Touhuns, warga Rumahkay yang masih DPO untuk melakukan pencarian senjata rakitan.
"Iwan Touhuns menyampaikan kepada terdakwa Sam bahwa dia akan mengecek ke iparnya terlebih dahulu dan apabila ada, dia akan dihubungi kembali," kata penuntut umum.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait