Sahrul membeli pistol itu seharga Rp5 juta yang diserahkan secara bertahap. Uang itu kemudian diberikan kepada Romi, oknum anggota Polresta Ambon tersebut.
Selanjutnya pada awal 2020 Handri Morsalim mempunyai senjata api laras pendek rakitan beserta satu amunisi milik mertuanya. Dia juga bertemu dengan terdakwa Sahrul di Pasar Mardika untuk menawarkan senjata api laras pendek dan amunisi seharga Rp1 juta.
Kemudian pada November 2020 Andi Tanan yang bersahabat dengan Welem Taruk (DPO), kemudian mencari saksi Milton Sialeky, oknum anggota TNI AD (diproses pidana militer).
Untuk yang pertama, pembelian 100 butir peluru kaliber 5,56 pada sekitar November 2020 bertempat di bawah Jembatan Merah Putih dengan harga Rp500.000.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait