Oknum TNI Terlibat
Sementara itu Agustus 2020 di pangkalan Ojek Lorgi Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, terdakwa Muhammad Romi, mendapatkan senjata api jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy, oknum anggota TNI AU yang diproses pidana militer.
Setelah mendapatkan pistol, Romi kemudian bertemu terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua. Romi berbisik ke telinga Ridwan kalau ada senjata api.dan menawarkan untuk menjualnya.
"Ada senjata, bisa jual ini tidak? (sambil terdakwa Romi mengangkat baju dan menunjukan pistol yang terselip pada pinggangnya)," kata jaksa.
Melihat pistol di samping pinggang Romi, Ridwan kemudian mengaku akan menjualnya. Romi yang mengaku pistol itu bekas konflik kemanusiaan lalu meminta untuk menjualnya seharga Rp5 juta. Senjata itu pun dibawa ke Pasar Arumbai dan ditawarkan ke Sahrul Nurdin.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait