Syarat Sah Hewan Kurban pada Idul Adha Menurut Syariat Islam Sesuai Jenisnya

Hewan-hewan tersebut pun harus sehat tanpa cacat atau sakit agar memenuhi syarat hewan kurban. "Jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang, pilih hewan kurban yang sehat dan ideal," ucapnya.
Dia menyampaikan, setelah kriteria di atas sudah terpenuhi maka yang terpenting, hewan yang akan dikurbankan merupakan milik sendiri dan bukan milik orang lain.
"Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Jadi harus milik sendiri dan tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan," katanya.
Sementara itu, untuk syarat sah penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam telah ditentukan di dalam Al Quran dan Hadits Nabi Muhammad.
"Biasanya penyembelihan dilakukan setelah Shalat Idul Adha dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah empat hari setelah Idul Adha," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi