get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Tebing Tinggi Bagikan Daging Kurban, Konsisten Hadir untuk Masyarakat

Syarat Sah Hewan Kurban pada Idul Adha Menurut Syariat Islam Sesuai Jenisnya

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:59:00 WIT
Syarat Sah Hewan Kurban pada Idul Adha Menurut Syariat Islam Sesuai Jenisnya
Ilustrasi, Islam memiliki tuntunan syar'i atau yang diwajibkan dalam hal pemilihan hingga penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Syarat sah hewan ternak yang layak dikurbankan pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriah sesuai syariat Islam sangat penting diperhatikan. Salah satu syarat wajibnya pemilihan hewan kurban sesuai syariat Islam yaitu dimulai dari jenisnya.

Ulama Maluku, Ustaz Arsal Tuasikal menjelaskan Islam memiliki tuntunan syar'i atau yang diwajibkan dalam hal pemilihan hingga penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha.

"Jenis hewan harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban," ujar Ustaz Arsal di Maluku, Selasa (13/6/2023).

Dia menyampaikan, meskipun jenis hewan kurban sudah ditentukan, namun ada kriteria lain terkait sah atau tidaknya seekor hewan ternak bisa dikurbankan pada Iduladha yakni usia hewan kurban itu sendiri.

Menurutnya, usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban, yaitu unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam. Sapi, kata dia minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.

Untuk domba, lanjut dia berusia satu tahun atau minimal berusia enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia satu tahun. Sedangkan, kambing minimal berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Hewan-hewan tersebut pun harus sehat tanpa cacat atau sakit agar memenuhi syarat hewan kurban. "Jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang, pilih hewan kurban yang sehat dan ideal," ucapnya.

Dia menyampaikan, setelah kriteria di atas sudah terpenuhi maka yang terpenting, hewan yang akan dikurbankan merupakan milik sendiri dan bukan milik orang lain.

"Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Jadi harus milik sendiri dan tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan," katanya.

Sementara itu, untuk syarat sah penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam telah ditentukan di dalam Al Quran dan Hadits Nabi Muhammad.

"Biasanya penyembelihan dilakukan setelah Shalat Idul Adha dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah empat hari setelah Idul Adha," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut