Syarat Sah Hewan Kurban pada Idul Adha Menurut Syariat Islam Sesuai Jenisnya

AMBON, iNews.id - Syarat sah hewan ternak yang layak dikurbankan pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriah sesuai syariat Islam sangat penting diperhatikan. Salah satu syarat wajibnya pemilihan hewan kurban sesuai syariat Islam yaitu dimulai dari jenisnya.
Ulama Maluku, Ustaz Arsal Tuasikal menjelaskan Islam memiliki tuntunan syar'i atau yang diwajibkan dalam hal pemilihan hingga penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha.
"Jenis hewan harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban," ujar Ustaz Arsal di Maluku, Selasa (13/6/2023).
Dia menyampaikan, meskipun jenis hewan kurban sudah ditentukan, namun ada kriteria lain terkait sah atau tidaknya seekor hewan ternak bisa dikurbankan pada Iduladha yakni usia hewan kurban itu sendiri.
Menurutnya, usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban, yaitu unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam. Sapi, kata dia minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Untuk domba, lanjut dia berusia satu tahun atau minimal berusia enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia satu tahun. Sedangkan, kambing minimal berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Editor: Kurnia Illahi