LABUAN BAJO, iNews.id - Pria 40 tahun berinisial ASD ditangkap anggota Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diamankan atas kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, pelaku sempat melarikan diri usai dilaporkan korban berinisial PW (17) yang merupakan kekasihnya. Statusnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan," ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Yance mengatakan, tersangka ASD melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu. Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami memar pada beberapa bagian tubuh korban.
"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat kepuasan seksual tersangka. Tersangka dan korban ini berpacaran. Dia sudah memerkosa korban empat kali dengan melakukan penganiayaan," katanya.
Menurutnya, tersangka telah melarikan diri selama 18 hari terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari 2023. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsMaluku di Google News