get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecewa Tak Dapat Bansos, Warga Bacok Kepala Dusun di Lampung Selatan

Siksa Kekasih demi Kepuasan Seksual, Pria Pemerkosa di Ende NTT Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Februari 2023 - 20:23:00 WIT
Siksa Kekasih demi Kepuasan Seksual, Pria Pemerkosa di Ende NTT Ditangkap Polisi
Tim Polres Ende memperlihatkan alat bukti dan tahanan pelaku pemerkosaan ASD (40) , Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Polres Ende)

Dia menambahkan, selain menahan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain pakaian, sebatang kayu dan mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut