Satgas TPPO Polda Maluku Tangani 10 Kasus sejak Dibentuk, Tangkap 12 Tersangka
AMBON, iNews.id - Polda Maluku dan Polres jajarannya mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak sebulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, penanganan TPPO di wilayah Maluku berdasarkan Instruksi Presiden kepada Polri sejak 6 Juni 2023.
“Sejak saat itu hingga kini, Polda Maluku melaksanakan operasi TPPO. Di Maluku, Satgas TPPO telah dibentuk,” ujar Andri, Sabtu (14/7/2023).
Menurutnya setelah dibentuk Satgas TPPO, hingga 11 Juli 2023 tercatat sebanyak 10 kasus yang ditangani. Perkara-perkara itu tersebar di sejumlah daerah di Maluku.
"Jadi dari 10 kasus yang kami tangani ada 12 tersangka. Satu LP ada yang tersangkanya dua orang," katanya.
Andri mengungkapkan, mereka yang ditangkap berperan sebagai muncikari.
"Artinya yang menyiapkan anak-anak di bawah umur untuk dieksploitasi seksual," ucapnya.
Saat ini, kasus yang terungkap di wilayah Maluku, yaitu terkait eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
"Yang kami temukan itu semuanya anak di bawah umur. Miris sekali, ada yang SMA, ada yang SMP. Kebanyakan di wilayah kota Ambon," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini perlu kepedulian semua pihak, tidak hanya polisi tapi juga orang tua.
"Dinas dan instansi terkait bisa memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai fenomena yang terjadi," katanya.
Editor: Donald Karouw