get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Satgas TPPO Polda Maluku Tangani 10 Kasus sejak Dibentuk, Tangkap 12 Tersangka

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:57:00 WIT
Satgas TPPO Polda Maluku Tangani 10 Kasus sejak Dibentuk, Tangkap 12 Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku dan Polres jajarannya mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak sebulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, penanganan TPPO di wilayah Maluku berdasarkan Instruksi Presiden kepada Polri sejak 6 Juni 2023.

“Sejak saat itu hingga kini, Polda Maluku melaksanakan operasi TPPO. Di Maluku, Satgas TPPO telah dibentuk,” ujar Andri, Sabtu (14/7/2023).

Menurutnya setelah dibentuk Satgas TPPO, hingga 11 Juli 2023 tercatat sebanyak 10 kasus yang ditangani. Perkara-perkara itu tersebar di sejumlah daerah di Maluku.

"Jadi dari 10 kasus yang kami tangani ada 12 tersangka. Satu LP ada yang tersangkanya dua orang," katanya.

Andri mengungkapkan, mereka yang ditangkap berperan sebagai muncikari.

"Artinya yang menyiapkan anak-anak di bawah umur untuk dieksploitasi seksual," ucapnya.

Saat ini, kasus yang terungkap di wilayah Maluku, yaitu terkait eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

"Yang kami temukan itu semuanya anak di bawah umur. Miris sekali, ada yang SMA, ada yang SMP. Kebanyakan di wilayah kota Ambon," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini perlu kepedulian semua pihak, tidak hanya polisi tapi juga orang tua.

"Dinas dan instansi terkait bisa memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai fenomena yang terjadi," katanya.

Andri menjelaskan, eksploitasi seksual umumnya dilakukan menggunakan aplikasi MiChat. Ada juga muncikari yang berperan menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Hampir setiap malam, polisi berpatroli di penginapan dan tempat-tempat kos.

"Dari situlah kami menemukan kumpulan-kumpulan anak yang masih di bawah umur," ucapnya.

Selain penegakan hukum, Polda Maluku juga mencegah TPPO dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya eksploitasi seksual. Sosialisasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di setiap desa binaannya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut