Presiden Minta Mendagri Selesaikan Masalah Sofifi yang Tertunda 22 Tahun Jadi Ibu Kota Malut

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara (Malut) yang tertunda selama 22 tahun. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti hal tersebut. Beberapa langkah strategis telah dilaksanakan secara cepat dan terukur.
"Puncaknya pada Jumat 16 April 2021 telah dilakukan pembahasan tentang pengelolaan kawasan khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara," kata Tito di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Selain itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang skenario rencana pembangunan, rancangan master plan, serta rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Malut juga telah dilakukan.
Pelaksanaan mandat yang diberikan Presiden Jokowi tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi (rakor) pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Malut secara virtual. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rakor tersebut diikuti oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito memaparkan ihwal permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan.
Malut telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Malut.
“Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi ibu kota diantara Ternate dan Tidore,” kata Mendagri.
Kendati demikian, lanjut Mendagri, setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibu kota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Editor: Maria Christina