get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Tekankan Sinergi TNI-Polri untuk Indonesia Emas 2045

Polda Maluku Bantah Diskriminasi Seleksi Taruna Akpol: Syarat Terpenuhi Pasti Lolos

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:31:00 WIT
Polda Maluku Bantah Diskriminasi Seleksi Taruna Akpol: Syarat Terpenuhi Pasti Lolos
Ilustrasi seleksi taruna Akpol. (Foto: Antara)

“Untuk proses seleksi jelas sudah diatur protapnya, kalau ada keberatan ada panitianya, ada ombudsman yang awasi. Justru bapak Kapolda akan salah dan melanggar ketentuan kalau menerima yang bersangkutan hanya karena anaknya tidak lulus, karena kita sudah diikat dalam pakta integritas tentang seleksi tersebut,” katanya.

Dia menuturkan, pada Rikkes tahap I, sebanyak 48 dari 85 calon taruna terdiri atas 45 laki-laki dan tiga perempuan dinyatakan lolos. Sementara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 37 peserta.

“Ada beberapa pejabat Polda yang anaknya juga dinyatakan tidak lulus dalam tahapan Rikkes ini. Jadi tidak benar kalau kita milih-milih karena buktinya beberapa anak pejabat Polda juga tidak lulus,” kata dia.

Dia menekankan, sebelum dilaksanakan seleksi penerimaan, Polda Maluku telah menggelar penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, pengawas, peserta, dan orang tua/wali seleksi penerimaan taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2023. Penandatanganan pakta integritas digelar pada Selasa (18/4/2023) lalu.

“Jadi kalau ada keberatan dari orang tua atau peserta sudah ditunjuk panitia yang di dalamnya terdapat pengawas baik internal maupun eksternal. Sehingga tidak ada kaitan dengan Kapolda, bahkan Pak Kapolda sudah berulang kali sampaikan bahwa dirinya pun tidak bisa mengintervensi dan meluluskan seseorang bila tidak penuhi syarat yang ditetapkan,” katanya.

Dia juga menanggapi permasalahan keikutsertaan anak daerah dalam seleksi Akpol di Polda Maluku. Polri, tambah Ohoirat, tidak pernah membatasi anak daerah lain untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri di Polda Maluku.

Asalkan, kata dia, yang bersangkutan telah memenuhi syarat kependudukan antara lain sudah berdomisili di Maluku minimal dua tahun. Hal ini dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut