Polda Maluku Bantah Diskriminasi Seleksi Taruna Akpol: Syarat Terpenuhi Pasti Lolos
AMBON, iNews.id – Polda Maluku membantah tudingan yang menyebut terdapat diskriminasi dalam tahapan seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2023. Tudingan tersebut dinilai tak mendasar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, mengatakan persyaratan untuk menjadi taruna Akpol berdasarkan keputusan Mabes Polri. Dia mengatakan Polda Maluku dan jajaran hanya sebagai pelaksana dan wajib melaporkan hasilnya ke Mabes Polri.
“Kalau ada yang kecewa itu pasti, karena kompetisi untuk memilih yang terbaik berdasarkan standar yang telah ditetapkan,” kata Ohoirat, Selasa (9/5/2023).
Dia menyebut, peserta seleksi yang gagal dapat menyampaikan keberatan kepada panitia pelaksana yang telah dibentuk. Termasuk pada Ombudsman yang mengawasi jalannya proses seleksi.
“Jadi tidak semuanya ke Kapolda dan itu sesuai ketentuan dalam pakta integritas yang diikuti oleh semua panitia termasuk pengawas internal dan eksternal termasuk Ombudsman,” katanya.
Dia menyayangkan adanya tudingan itu. Sebab, kata dia, Polri selalu terbuka dalam setiap penerimaan taruna AKPOL. Kualitas Sumber daya manusia yang unggul kini lebih diutamakan.
“Tahun 2022 kemarin itu ada taruna Akpol yang orang tuanya seorang nelayan juga bisa lulus. Namanya adalah Villareal D. Izecson. Ada yang orang tuanya bekerja sebagai PNS juga lulus yaitu Ezekiel Abner Maelissa, dan anak seorang kapolsek juga lulus yakni Rangga Amard Hutahean. Bahkan tahun 2021 juga ada anak PNS pada Denzipur 9 juga lolos yaitu Muhammad Risal Taufik Darwis. Jadi kalau ada yang bilang kita pilih-pilih itu tidak benar,” ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku itu menduga permasalahan yang diangkat karena diduga ada salah satu orang tua calon taruna yang tidak terima anaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) tahap I seleksi penerimaan Akpol.
“Untuk proses seleksi jelas sudah diatur protapnya, kalau ada keberatan ada panitianya, ada ombudsman yang awasi. Justru bapak Kapolda akan salah dan melanggar ketentuan kalau menerima yang bersangkutan hanya karena anaknya tidak lulus, karena kita sudah diikat dalam pakta integritas tentang seleksi tersebut,” katanya.
Dia menuturkan, pada Rikkes tahap I, sebanyak 48 dari 85 calon taruna terdiri atas 45 laki-laki dan tiga perempuan dinyatakan lolos. Sementara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 37 peserta.
“Ada beberapa pejabat Polda yang anaknya juga dinyatakan tidak lulus dalam tahapan Rikkes ini. Jadi tidak benar kalau kita milih-milih karena buktinya beberapa anak pejabat Polda juga tidak lulus,” kata dia.
Dia menekankan, sebelum dilaksanakan seleksi penerimaan, Polda Maluku telah menggelar penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, pengawas, peserta, dan orang tua/wali seleksi penerimaan taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2023. Penandatanganan pakta integritas digelar pada Selasa (18/4/2023) lalu.
“Jadi kalau ada keberatan dari orang tua atau peserta sudah ditunjuk panitia yang di dalamnya terdapat pengawas baik internal maupun eksternal. Sehingga tidak ada kaitan dengan Kapolda, bahkan Pak Kapolda sudah berulang kali sampaikan bahwa dirinya pun tidak bisa mengintervensi dan meluluskan seseorang bila tidak penuhi syarat yang ditetapkan,” katanya.
Dia juga menanggapi permasalahan keikutsertaan anak daerah dalam seleksi Akpol di Polda Maluku. Polri, tambah Ohoirat, tidak pernah membatasi anak daerah lain untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri di Polda Maluku.
Asalkan, kata dia, yang bersangkutan telah memenuhi syarat kependudukan antara lain sudah berdomisili di Maluku minimal dua tahun. Hal ini dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Editor: Rizky Agustian