Peraturan Baru Cegah Covid, Warga Halut Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Malam Hari
Tidak hanya itu, kegiatan keluarga maupun acara resepsi pernikahan pun hanya dibatasi hingga pukul 18.00 WIT. Masyarakat tidak diperkenankan menggelar acara malam.
"Selain itu kegiatan yang bersifat pertemuan atau ibadah dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan," katanya.
Dalam edaran juga mewajibkan semua orang yang keluar rumah agar memakai masker dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan. Warga juga dilarang melaksanakan kegiatan demonstrasi tanpa izin pihak berwajib.
Pihaknya berharap agar masyarakat bisa mengikuti pola hidup sehat. Di antaranya makan makanan yang bergizi, rajin berolahraga, istirahat yang cukup, dan senantiasa berdoa. Selain itu jika ada masyarakat yang memiliki gejala terpapar Covid-19 agar melapor kepada aparat setempat di posko.
Editor: Umaya Khusniah