get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrokan Warga di Halmahera Barat Dipicu Sengketa Lahan Perumahan

Peraturan Baru Cegah Covid, Warga Halut Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Malam Hari 

Jumat, 15 Januari 2021 - 18:40:00 WIT
Peraturan Baru Cegah Covid, Warga Halut Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Malam Hari 
Ilustrasi resepsi pernikahan. (foto: Ist)

TERNATE, iNews.id - Penyelenggaraan resepsi pernikahan pada malam hari resmi dilarang di Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut). Keputusan ini terkait pembatasan kegiatan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Sekda Halut, Yudihart Noya mengatakan, peraturan baru tersebut tertuang dalam edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Edaran tersebut Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Di mana, pada 6 Januari 2021 munculnya varian baru virus Covid-19, maka untuk pelaksanaannya merealisasikan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Halut tertanggal 12 Januari 2021.

"Satgas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sejumlah instruksi sesuai dalam edaran dan jelas ada pembatasan jam malam.  Dimana kegiatan perdagangan atau aktivitas jual-beli dari pagi dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIT," katanya, Kamis (14/1/2021).

Tidak hanya itu, kegiatan keluarga maupun acara resepsi pernikahan pun hanya dibatasi hingga pukul 18.00 WIT. Masyarakat tidak diperkenankan menggelar acara malam.

"Selain itu kegiatan yang bersifat pertemuan atau ibadah dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan," katanya.

Dalam edaran juga mewajibkan semua orang yang keluar rumah agar memakai masker dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan. Warga juga dilarang melaksanakan kegiatan demonstrasi tanpa izin pihak berwajib.

Pihaknya berharap agar masyarakat bisa mengikuti pola hidup sehat. Di antaranya makan makanan yang bergizi, rajin berolahraga, istirahat yang cukup, dan senantiasa berdoa. Selain itu jika ada masyarakat yang memiliki gejala terpapar Covid-19 agar melapor kepada aparat setempat di posko.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut