get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Miris, 3 dari 6 Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan di JPM Ambon Masih di Bawah Umur

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:35:00 WIT
Miris, 3 dari 6 Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan di JPM Ambon Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Namun dalam perjalanan, korban yang membonceng saksi terpisah dari rombongannya. Saat tiba tepat di atas tanjakan JMP, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu tersangka hingga terjatuh.

Karena merasa takut, saksi dan korban lari menyelamatkan diri ke arah turunan JMP sampai tepat di ujung bawah jembatan. Saat dia kembali ke TKP, saksi menemukan korban sudah terbaring di jalan.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut