Miris, 3 dari 6 Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan di JPM Ambon Masih di Bawah Umur
AMBON, iNews.id – Sebanyak tiga dari enam tersangka pelaku insiden penganiayaan dan pembunuhan di atas Jembatan Merah Putih pada 11 Februari 2021 masih berusia di bawah umur. Semua pelaku saat ini ditahan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Leo SN Simatupang mengatakan, tiga di antaranya berinisial IN alias I, MK alias K, serta MOO alias O yang berusia 16 dan 17 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial N alias E (32), K alias R (19), serta M alias B (23).
“Para pelaku kini telah ditahan beserta sejumlah barang bukti, antara lain kaos warna hitam dan empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengejar korban dan rekan-rekannya,” katanya, Senin (15/2/2021).
Korban meninggal dunia bernama Husein Suat (23), mahasiswa Teknik Univeritas Pattimura, Ambon. Dia mengalami luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, serta terdapat luka lecet dan memar di tubuhnya.
Modus operandi dari para tersangka adalah melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban. Tersangka EN melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam, sementara tersangka inisial RK dan BM menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu.
Leo menambahkan, polisi telah meminta keterangan dari 13 orang saksi lainnya termasuk Rusli Suat selaku pelapor. Menurut keterangan saksi AR, awalnya korban dan para saksi menjemput temannya di Waiheru.
Selanjutnya, mereka pulang bersama-sama mengendarai sepeda motor untuk kembali pulang. Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar sisi kiri tanjakan LIPI, korban dan para saksi diteriaki salah satu pemuda yang sedang nongkrong di lokasi tersebut.
Salah satu rekan korban, saksi MFL berhenti dan turun dari motornya. Dia bertanya ke pemuda tersebut alasan rombongan diteriaki.
Saat itulah terjadi adu mulut dan sempat berujung adu fisik antara MFL dengan menarik kerah baju dan mendorong salah seorang dari pemuda tersebut. Selanjutnya, rombongan korban melanjutkan perjalanan.
Tetapi sesampainya di depan PLTD Poka, saksi menyadari ada beberapa sepeda motor mengikuti mereka dan melempar rombongan dengan batu. Rombongan korban terus melanjutkan perjalanan pulang menuju arah Kota Ambon.
Namun dalam perjalanan, korban yang membonceng saksi terpisah dari rombongannya. Saat tiba tepat di atas tanjakan JMP, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu tersangka hingga terjatuh.
Karena merasa takut, saksi dan korban lari menyelamatkan diri ke arah turunan JMP sampai tepat di ujung bawah jembatan. Saat dia kembali ke TKP, saksi menemukan korban sudah terbaring di jalan.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah