get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

KPK Banding Vonis 5 Tahun Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Rabu, 15 Februari 2023 - 01:15:00 WIT
KPK Banding Vonis 5 Tahun Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Richard Louhenapessy.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Penuntutan, Taufik Ibnugroho melalui panitera muda tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Ali, alasan KPK mengajukan banding karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan terhadap Richard Louhenapessy.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari tim jaksa," kata Ali di Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut