KPK Banding Vonis 5 Tahun Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Richard Louhenapessy.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Penuntutan, Taufik Ibnugroho melalui panitera muda tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Ali, alasan KPK mengajukan banding karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan terhadap Richard Louhenapessy.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari tim jaksa," kata Ali di Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.
Editor: Reza Yunanto