Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa di Maluku Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rabu, 05 Mei 2021 - 12:43:00 WIT

Sebagai informasi, tersangka Josefa J Kelbulan ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.
"Tersangka pertama ini termasuk residivis, karena sudah pernah dua kali diputus oleh pengadilan yang bersangkutan ini juga melakukan penipuan-penipuan," katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah