get app
inews
Aa Text
Read Next : Info BMKG Gempa Hari Ini M 5,7 Guncang Tanimbar Maluku

Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa di Maluku Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:43:00 WIT
Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa di Maluku Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa J Kelbulan bersama sekretaris, Lambert W Miru ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Antara)

AMBON, iNew.id - Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa J Kelbulan bersama sekretaris, Lambert W Miru ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus dugaan penipuan terhadap ratusan anggota YAB. 

"Kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa karena yang bersangkutan ini selaku Ketua YAB bersama Lambert Miru selaku Sekretaris," kata Dirkrimum Polda Maluku, Sih Harno, Selasa (4/5/2021).

Dia yang juga didampingi Kabid Humas, Kombes Pol M Rum Ohoirat dan PS Kasubdit III Ditreskrimum, AKP Sanjaya mengungkapkan, penetapan status tersangka diberikan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima polisi pada 29 April 2021 lalu.

Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka Josefa mendirikan Yayasan Anak Bangsa. Pada tahun 2020, yayasan ini berstatus legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham namun sebelumnya, yayasan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012.

Tersangka melakukan penipuan dengan cara menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan dukungan dana dari enam negara asing. Di antaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

"Kemudian yang bersangkutan menyosialisasikan kepada masyarakat, barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan," katanya.

Dirkrimum juga mengakui terdapat empat cara penipuan yang dilakukan tersangka dengan nama tender. Tender pertama yakni relawan, artinya bagi siapa saja yang menyetorkan dana Rp250.000 maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah. Artinya bagi siapa yang menyetorkan dana Rp1 juta maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta. Dengan rincian, Rp30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp20 juta untuknya.

Yang ketiga yakni tender relawan 45. Artinya kepada masyarakat yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan Rp45 juta.

Terakhir tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp100 juta.

Ditkrimum Polda Maluku juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban yang melaporkan kasus tersebut. Total kerugian yang dialami sebesar Rp535 juta.

"Jadi memang baru lima orang yang kami lakukan pemeriksaan karena laporannya baru,” katanya.

Namun demikian, di Polres Tanimbar juga sudah pernah ditangani perkara ini. Jumlah korbannya 16 orang dengan kerugiannya Rp335 juta. Sebagai informasi, ada sekitar 350 orang yang sudah dirugikan. 

Harno mengaku langsung membuka pos pengaduan masyarakat terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan para tersangka. Ia mengimbau masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan agar dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat.

"Kalau dia ada di Tanimbar, MBD dan sebagainya silakan melaporkan ke polres setempat untuk didata. Para korban ini menyampaikan identitas, kemudian melaporkan kerugian yang dialami, serta menunjukan bukti-bukti penyetoran," katanya.

Sebagai informasi, tersangka Josefa J Kelbulan ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.

"Tersangka pertama ini termasuk residivis, karena sudah pernah dua kali diputus oleh pengadilan yang bersangkutan ini juga melakukan penipuan-penipuan," katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut