Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka

HALMAHERA SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dua ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Penganiayaan ini dipicu permasalahan perebutan lahan.
Kapolsek Obi Iptu Muhammad Adnan Nijar mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial JM dan SR. Mereka kini sudah ditahan di Mapolsek Obi.
"Iya benar, usai kasusnya naik status penyidikan, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kapolsek, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana KUHAP.
"Jadi setelah hasil visum korban keluar, kami langsung gelar perkara dan naikkan status ke tahap penyidikan," katanya.
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP. Pasal 170 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Editor: Donald Karouw